Tak Perlu Jalani Tugas dan Fungsi Militer, Deddy Corbuzier Tetap Digaji Serta Dapat Tunjangan

Rabu, 14 Desember 2022 | 11:58 WIB
Tak Perlu Jalani Tugas dan Fungsi Militer, Deddy Corbuzier Tetap Digaji Serta Dapat Tunjangan
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Suara.com - Pekan lalu, Jumat (9/12/2022), Deddy Corbuzier mengumumkan kabar bahwa dirinya diberi pangkat sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD). Pemberian pangkat tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Pangkat tituler merupakan pangkat kehormatan yang diberikan kepada warga sipil yang bukan anggota TNI, seperti Deddy Corbuzier.

Meski mendapat pangkat tersebut, Deddy Corbuzier tidak diharuskan untuk menjalankan tugas serta fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.

Di sisi lain, Deddy Corbuzier berhak mendapat gaji dan tunjangan, seperti yang tertera dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Hanya saja, tidak disebutkan seberapa besar gaji yang akan didapatkan Deddy Corbuzier atas pangkat tituler tersebut.

Kendati begitu, Deddy Corbuzier juga kehilangan beberapa hak, salah satunya hak pilih saat pemilu 2024 nanti.

Hal itu juga sempat dilontarkan oleh Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa Deddy Corbuzier harus tunduk terhadap aturan militer.

"Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Pangkat Tituler di Indonesia, Tak Hanya Deddy Corbuzier

Pengkat tituler juga hanya dapat digunakan kala penerima masih memangku jabatan keprajuritan. Jika sudah selesai, maka pangkat juga akan turut dicabut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI