Hotman Paris Bingung Doni Salmanan Divonis Ringan, Minta MA Ambil Sikap

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 21 Desember 2022 | 11:42 WIB
Hotman Paris Bingung Doni Salmanan Divonis Ringan, Minta MA Ambil Sikap
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyatakan, perintah kliennya menukar barang bukti sabu dengan tawas hanya candaan. [ANTARA]

Suara.com - Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan hakim terhadap kasus penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option dengan Doni Salmanan sebagai terdakwa.

"Pertimbangan majelis hakim saling bertentangan," ujar Hotman Paris Hutapea di Instagram, Rabu (21/12/2022).

Hotman Paris Hutapea menjelaskan, majelis hakim menyebut tindakan Doni Salmanan telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong demi meraup keuntungan pribadi.

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa dalam menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai keuntungan besar terdakwa bukan saja bersumber dari terdakwa bermain trading QUOTEX, melainkan juga diperoleh dari keuntungan sebagai afiliator," terang Hotman Paris Hutapea mengutip putusan pengadilan.

"Sehingga membuat para member terdakwa merasa dirugikan dan memang benar dilakukan dalam transaksi elektronik yakni dengan menggunakan komputer berikut jaringannya dan atau melalui media elektronik lainnya," sambungnya lagi.

Doni Salmanan. [Instagram/@donisalmanan]
Doni Salmanan. [Instagram/@donisalmanan]

Namun di pertimbangan lain, majelis hakim menyebut tindakan Doni Salmanan sebagai afiliator tidak bertentangan dengan hukum trading.

"Dalam dunia trading dikenal juga istilah afiliator atau broker, yakni orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu," bunyi poin pertimbangan lain majelis hakim yang dikutip Hotman Paris Hutapea.

"Di mana atas apa vang sudah dipromosikannya tersebut, afiliator akan diberikan keuntungan dari pihak penyelenggara trader dari setiap transaksi yang dilakukan para anggota afiliasinya. Dengan demikian, keuntungan tersebut adalah penghasilan sah dari afiliator yang diberikan oleh penyelenggara trader," imbuhnya.

Melihat kejanggalan itu, Hotman Paris Hutapea meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk nantinya meninjau ulang putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan.

baca juga

"Apa sikap pimpinan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial? Di awal bilang bohong, tapi di akhir bilang oke, sah," tutur Hotman Paris Hutapea.

Keresahan Hotman Paris Hutapea mendapat dukungan warganet. Tak sedikit yang punya pandangan sama tentang putusan pengadilan terhadap kedua afiliator.

"Iya, ini aneh banget. Fakta sama putusan nggak sinkron," kata akun @lampungonphone.

"Lieur hukum di Indonesia," ucap akun @asihpurwanti88.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan jadi tersangka atas aksi trading lewat praktek binary option. Namun dalam putusan pengadilan, Doni Salmanan tidak dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana mestinya.

Sang mantan Crazy Rich Bandung hanya dijerat pasal penyebaran berita bohong yang menyesatkan hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Doni Salmanan juga mendapat hukuman ringan dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berbeda dengan afiliator lainnya, Indra Kenz yang dihukum sampai sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reza Arap Dibuat Heran saat Tau Aset Doni Salmanan Dikembalikan: Ngarep Minta Disawer Lagi Rap?

Reza Arap Dibuat Heran saat Tau Aset Doni Salmanan Dikembalikan: Ngarep Minta Disawer Lagi Rap?

Mamagini | Minggu, 18 Desember 2022 | 14:59 WIB

Reza Arap Heran Semua Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Netizen: Ambil Lagi Rap Uang Rp 1 M

Reza Arap Heran Semua Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Netizen: Ambil Lagi Rap Uang Rp 1 M

Entertainment | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:27 WIB

Nggak Jadi Miskin, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan

Nggak Jadi Miskin, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:37 WIB

Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz

Perjalanan Kasus Doni Salmanan: Asetnya Dikembalikan Beda Nasib dengan Indra Kenz

Video | Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:00 WIB

Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak

Tak Terima Vonis Ringan, Karangan Bunga Pendukung Doni Salmanan Dirusak

Mamagini | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:09 WIB

Hotman Paris Soroti Putusan Hakim Soal Kasus Doni Salmanan: Logika Satu Sama Lain Tabrakan

Hotman Paris Soroti Putusan Hakim Soal Kasus Doni Salmanan: Logika Satu Sama Lain Tabrakan

Selebtek | Sabtu, 17 Desember 2022 | 09:23 WIB

Terkini

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dukung UMKM, ShopeePay dan SPayLater Gelar Kompetisi Desain Batik "Corak Cerita Nusantara"

Dukung UMKM, ShopeePay dan SPayLater Gelar Kompetisi Desain Batik "Corak Cerita Nusantara"

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah

Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Novel Tanjung Luka, Pencarian Kebenaran di Tengah Prasangka Masyarakat

Novel Tanjung Luka, Pencarian Kebenaran di Tengah Prasangka Masyarakat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi

Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Achilles Bidik Kebutuhan Bisnis dari Transaksi hingga Pendanaan

Achilles Bidik Kebutuhan Bisnis dari Transaksi hingga Pendanaan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:43 WIB

1.300 Penerbangan Dibatalkan karena Topan Dolphin di Shanghai

1.300 Penerbangan Dibatalkan karena Topan Dolphin di Shanghai

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Mitos macOS Lebih Aman Runtuh: Riset Kaspersky Ungkap Pengguna Mac Lebih Rentan Terkena Malware

Mitos macOS Lebih Aman Runtuh: Riset Kaspersky Ungkap Pengguna Mac Lebih Rentan Terkena Malware

Tekno | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Cushion Glad2Glow Pink dan Silver, Apa Bedanya? Ini Kelebihan Masing-Masing

Cushion Glad2Glow Pink dan Silver, Apa Bedanya? Ini Kelebihan Masing-Masing

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin

Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:28 WIB

×