Hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada Doni Salmanan yang sempat terjerat kasus hukuman investasi bodong. Dinilai putusannya tak adil, Hotman Paris turut menyorot vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan.
Disebutkan bahwa Doni Salmanan divonis denda Rp10 miliar dan hukuman penjara selama 4 tahun. Tak hanya itu saja, aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita dikembalikan dalam putusan hakim.
Harta sitaan milik Doni Salmanan dikembalikan dengan alasan tak adanya bukti tindakan pidana.
Doni Salmanan sempat diberikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa. Namun yang lebih mengejutkan lagi, hakim memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam kasus itu.
Lewat akun Instagram pribadi miliknya, pengacara kondang Hotman Paris melakukan sindiran atas vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan itu.
Melalui sindiran elegan itu, Hotman Paris membahas mobil Lamborghini milik Doni Salmanan dan miliknya.
"Apakah orang bernama doni salmanan boleh ngefans sama hotman paris? Lamborghini nya doni salmanan tidak disita oleh pengadilan. Apakah doni salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap lamborghini dengan hotman paris?" tulisnya.
Dikutip dari laman Matamata.com, Hotman mempertanyakan nasib korban investasi bodong hingga hukum di Indonesia.
"Tapi bagai mana dengan nasib korban investasi bodong. Lieur ah hotman nggak tau lagi dunia hukum kita," sindir Hotman.
Baca Juga: Ibunda Menangis, Peluk Lionel Messi Saat Menang, Netizen: Berkat Doanya
Beberapa warganet mendukung Hotman Paris untuk mengusut kasus Doni Salmanan kembali.
"Ayo bang.. diusut lagi.. berikan keadilan buat semua korban-korban investasi bodong," komentar warganet.
Warganet lain juga ikut menyindir kasus Doni Salmanan dan penerapan hukum di tanah air.
"Sekelas bang hotman aja lieur apalagi kita yang buta hukum," komentar warganet lain.
"Sekelas Hotman aja ga tau lagi sama hukum wakanda apalagi si korban," kata lainnya.
"Hukum di indonesia siapa yg beruang dia yang menang," timpal warganet lainnya