Dito Mahendra diketahui meninggalkan Indonesia saat mangkir di sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang pada 29 Desember 2022.
Imbas ketidakhadiran Dito Mahendra, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari segala tuntutan. Sebab sebelumnya, yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor.
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani sempat dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.