Jadi Korban KDRT, Venna Melinda Tak Takut Bertemu Ferry Irawan Saat Sidang

Senin, 27 Februari 2023 | 09:27 WIB
Jadi Korban KDRT, Venna Melinda Tak Takut Bertemu Ferry Irawan Saat Sidang
Pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda berpose sebelum acara resepsi pernikahan mereka di Studio TOHA, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Belum selesai sampai di situ, Venna Melinda juga mengumumkan keinginan cerai dari Ferry Irawan gara-gara tidak mengakui tindak KDRT di Kediri.

"Bagi saya itu sudah cukup. Dia bukan orang yang punya hati nurani, bukan suami yang bertanggung jawab," tegas Venna Melinda.

Oleh Ferry Irawan, keinginan Venna Melinda bercerai dikabulkan. Ia mengutus kuasa hukum untuk mendaftarkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023.

Saat ini, perkara perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah masuk tahap persidangan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI