Mantap, Polisi Lakukan Ini Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Bohongi Penyidik Lagi

Yazir Farouk | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 16:27 WIB
Mantap, Polisi Lakukan Ini Agar Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Bohongi Penyidik Lagi
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditahan di sel terpisah di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan agar kedua tersangka tak bersekongkol lagi untuk mengaburkan fakta terkait kasus tersebut.

"Dipisah antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad, Senin (6/3/2023).

Dandy, Shane, dan satu tersangka lainnya, AG, sempat berbohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Bukan penganiayaan, mereka mengaku peristiwa yang terjadi adalah perkelahian.

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki sebelumnya.

Hanya saja, kebohongan mereka terbongkar ketika penyidik menyodorkan sejumlah bukti penganiayaan terhadap David. Rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video, yang diperlihatkan penyidik membuat para tersangka tak berkutik.

"Tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.

Saat ini, kasus penganiayaan David memang telah mendapat tiga orang tersangka. Berbeda dengan Dandy dan Shane, AG yang masih di bawah umur berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Status ini setara dengan tersangka.

Mario Dandy satriyo dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Yakin Lolos Jeratan Hukum karena Dibeking Ayahnya, Netizen Geram: Bapakmu Ketar-ketir, Belum Tentu Selamat!

Mario Dandy Yakin Lolos Jeratan Hukum karena Dibeking Ayahnya, Netizen Geram: Bapakmu Ketar-ketir, Belum Tentu Selamat!

| Senin, 06 Maret 2023 | 15:52 WIB

Cek Fakta: Video Skandal Panas Agnes dan Mario Dandy Bocor, Usai Diserahkan Shane, Benarkah?

Cek Fakta: Video Skandal Panas Agnes dan Mario Dandy Bocor, Usai Diserahkan Shane, Benarkah?

| Senin, 06 Maret 2023 | 15:15 WIB

14 Hari Tak Sadarkan Diri, David Diiringi Selawat

14 Hari Tak Sadarkan Diri, David Diiringi Selawat

| Senin, 06 Maret 2023 | 15:07 WIB

Terkini

Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 22:00 WIB

The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya

The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 21:40 WIB

Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya

Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 21:20 WIB

Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku

Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 21:10 WIB

4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot

4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 21:00 WIB

Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe

Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 20:40 WIB

Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini

Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 20:20 WIB

Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil

Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 20:00 WIB

Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan

Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum

Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 19:20 WIB