Sedang menurut versi Once Mekel, dirinya memang tidak harus membayar royalti ke Ahmad Dhani. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pembayaran royalti langsung berurusan dengan pihak event organizer (EO) yang memakai jasanya serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Lembaga itu yang mengumpulkan dari orang-orang yang memakai karya orang lain dan membagikannya ke pencipta," jelas Once Mekel.
Di tengah kekisruhan, Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu. Meski berujung damai, mereka sempat berdebat soal ketentuan pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang membahas sejauh mana wewenang pencipta lagu dalam melindungi karyanya.