Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:01 WIB
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Mario Dandy Satriyo sudah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2023).

Ia dikenakan pasal berlapis atas tindak penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo memenuhi unsur dakwaan primair yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.

Mario Dandy Satriyo dianggap secara sadar ingin mencelakai David Ozora lewat aksi menginjak kepala belakang saat melakukan penganiayaan.

"Dengan penuh kesadaran dan amarah, terdakwa Mario Dandy Satriyo menginjak kepala bagian belakang anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Padahal, Mario Dandy tahu bahwa dampak perbuatannya bisa menimbulkan cacat permanen bagi David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah jelas mengetahui tindakannya dapat merusak fungsi otak anak korban Cristalino David Ozora," tutur jaksa penuntut umum.

Mario Dandy juga dinilai menikmati momen penganiayaan terhadap David Ozora. Ia seperti tidak memikirkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya. 

"Terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora," kata jaksa penuntut umum.

baca juga

"Tindakan itu dikehendaki dengan jelas oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas Lumbantoruan dan anak saksi Agnes Gracia Haryanto," kata jaksa penuntut umum.

Perbuatan Mario Dandy juga memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ia dianggap ikut melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo memenuhi unsur dakwaan kedua yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak," ucap jaksa penuntut umum.

Dakwaan jaksa penuntut umum disambut baik oleh Mario Dandy. Lewat kuasa hukum, ia menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Surat dakwaannya menurut kami sudah cukup baik, fakta persidangannya juga sudah cukup jelas. Maka kami tidak mengajukan eksepsi," tegas kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga.

Meski begitu, Mario Dandy tidak memberikan komentar setelah pembacaan dakwaan dalam sidang. Ia langsung mengikuti arahan petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:32 WIB

Pengacara Sebut Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3x3 Bareng 10 Tahanan di Lapas Salemba

Pengacara Sebut Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3x3 Bareng 10 Tahanan di Lapas Salemba

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:19 WIB

Ayah David Ozora Soraki Mario Dandy di Ruang Sidang: Penguasa Jaksel!

Ayah David Ozora Soraki Mario Dandy di Ruang Sidang: Penguasa Jaksel!

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:14 WIB

Kompak Pakai Kaos 'Stay Strong #pray4shane' di PN Jaksel, Keluarga Shane Lukas: Biar Dia Kuat

Kompak Pakai Kaos 'Stay Strong #pray4shane' di PN Jaksel, Keluarga Shane Lukas: Biar Dia Kuat

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:09 WIB

Pengacara Ungkap Mario Dandy Tertekan Dan Merasa Bersalah Selama Ditahan Di Lapas Salemba

Pengacara Ungkap Mario Dandy Tertekan Dan Merasa Bersalah Selama Ditahan Di Lapas Salemba

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:41 WIB

Dikawal Banser, Ayah David Ozora Datang ke Sidang Mario Dandy dan Duduk Paling Depan

Dikawal Banser, Ayah David Ozora Datang ke Sidang Mario Dandy dan Duduk Paling Depan

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:32 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×