Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:01 WIB
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Mario Dandy Satriyo sudah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2023).

Ia dikenakan pasal berlapis atas tindak penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo memenuhi unsur dakwaan primair yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.

Mario Dandy Satriyo dianggap secara sadar ingin mencelakai David Ozora lewat aksi menginjak kepala belakang saat melakukan penganiayaan.

"Dengan penuh kesadaran dan amarah, terdakwa Mario Dandy Satriyo menginjak kepala bagian belakang anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Padahal, Mario Dandy tahu bahwa dampak perbuatannya bisa menimbulkan cacat permanen bagi David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah jelas mengetahui tindakannya dapat merusak fungsi otak anak korban Cristalino David Ozora," tutur jaksa penuntut umum.

Mario Dandy juga dinilai menikmati momen penganiayaan terhadap David Ozora. Ia seperti tidak memikirkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya. 

"Terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora," kata jaksa penuntut umum.

"Tindakan itu dikehendaki dengan jelas oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas Lumbantoruan dan anak saksi Agnes Gracia Haryanto," kata jaksa penuntut umum.

Perbuatan Mario Dandy juga memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ia dianggap ikut melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo memenuhi unsur dakwaan kedua yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak," ucap jaksa penuntut umum.

Dakwaan jaksa penuntut umum disambut baik oleh Mario Dandy. Lewat kuasa hukum, ia menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Surat dakwaannya menurut kami sudah cukup baik, fakta persidangannya juga sudah cukup jelas. Maka kami tidak mengajukan eksepsi," tegas kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga.

Meski begitu, Mario Dandy tidak memberikan komentar setelah pembacaan dakwaan dalam sidang. Ia langsung mengikuti arahan petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:32 WIB

Pengacara Sebut Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3x3 Bareng 10 Tahanan di Lapas Salemba

Pengacara Sebut Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3x3 Bareng 10 Tahanan di Lapas Salemba

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:19 WIB

Ayah David Ozora Soraki Mario Dandy di Ruang Sidang: Penguasa Jaksel!

Ayah David Ozora Soraki Mario Dandy di Ruang Sidang: Penguasa Jaksel!

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:14 WIB

Kompak Pakai Kaos 'Stay Strong #pray4shane' di PN Jaksel, Keluarga Shane Lukas: Biar Dia Kuat

Kompak Pakai Kaos 'Stay Strong #pray4shane' di PN Jaksel, Keluarga Shane Lukas: Biar Dia Kuat

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:09 WIB

Pengacara Ungkap Mario Dandy Tertekan Dan Merasa Bersalah Selama Ditahan Di Lapas Salemba

Pengacara Ungkap Mario Dandy Tertekan Dan Merasa Bersalah Selama Ditahan Di Lapas Salemba

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:41 WIB

Dikawal Banser, Ayah David Ozora Datang ke Sidang Mario Dandy dan Duduk Paling Depan

Dikawal Banser, Ayah David Ozora Datang ke Sidang Mario Dandy dan Duduk Paling Depan

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:32 WIB

Terkini

Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'

Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:55 WIB

Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy

Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:51 WIB

Begadang Malam Ini di ANTV: Kisah Cinta, Fitnah, dan Alunan Nada Sang Raja Dangdut

Begadang Malam Ini di ANTV: Kisah Cinta, Fitnah, dan Alunan Nada Sang Raja Dangdut

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:04 WIB

Master Z: Ip Man Legacy: Kebangkitan Sang Pecundang, Malam Ini di Trans TV

Master Z: Ip Man Legacy: Kebangkitan Sang Pecundang, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:23 WIB

Kenang Mendiang Barbie Hsu, Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden di Konser FForever

Kenang Mendiang Barbie Hsu, Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden di Konser FForever

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:30 WIB

Nostalgia Pecah! F4 Reuni di Jakarta, Ajak Ribuan Penggemar Karaoke Massal OST Meteor Garden

Nostalgia Pecah! F4 Reuni di Jakarta, Ajak Ribuan Penggemar Karaoke Massal OST Meteor Garden

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:07 WIB

Respons Bahlil Lahadalia soal Lagu 'MBG' Bikin Warganet Gemas: Enggak Paham Sarkas?

Respons Bahlil Lahadalia soal Lagu 'MBG' Bikin Warganet Gemas: Enggak Paham Sarkas?

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:35 WIB

Bilal Indrajaya Nobatkan Karya The Beatles Ini sebagai yang Terindah di Dunia

Bilal Indrajaya Nobatkan Karya The Beatles Ini sebagai yang Terindah di Dunia

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:10 WIB

Beli Tiket Rp14 Juta Cuma Dapat Punggung, Kirana Larasat Kecewa Nonton Konser F4 'FForever'

Beli Tiket Rp14 Juta Cuma Dapat Punggung, Kirana Larasat Kecewa Nonton Konser F4 'FForever'

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:51 WIB

Tampil dengan Perut Buncit, Bentuk Pinggul Amanda Manopo Jadi Gunjingan, Begini Respons Sang Artis

Tampil dengan Perut Buncit, Bentuk Pinggul Amanda Manopo Jadi Gunjingan, Begini Respons Sang Artis

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:22 WIB