Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora

Mario Dandy melalui pengacaranya mengaku menerima dakwaan tersebut.

SumarniAdiyoga Priyambodo
Selasa, 06 Juni 2023 | 13:01 WIB
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Mario Dandy Satriyo sudah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2023).

Ia dikenakan pasal berlapis atas tindak penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo memenuhi unsur dakwaan primair yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.

Mario Dandy Satriyo dianggap secara sadar ingin mencelakai David Ozora lewat aksi menginjak kepala belakang saat melakukan penganiayaan.

Baca Juga:Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Kasus Ferdy Sambo Pimpin Sidang Mario Dandy

"Dengan penuh kesadaran dan amarah, terdakwa Mario Dandy Satriyo menginjak kepala bagian belakang anak korban Cristalino David Ozora," kata jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Padahal, Mario Dandy tahu bahwa dampak perbuatannya bisa menimbulkan cacat permanen bagi David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo sudah jelas mengetahui tindakannya dapat merusak fungsi otak anak korban Cristalino David Ozora," tutur jaksa penuntut umum.

Mario Dandy juga dinilai menikmati momen penganiayaan terhadap David Ozora. Ia seperti tidak memikirkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya. 

"Terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora," kata jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Pengacara Sebut Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3x3 Bareng 10 Tahanan di Lapas Salemba

"Tindakan itu dikehendaki dengan jelas oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas Lumbantoruan dan anak saksi Agnes Gracia Haryanto," kata jaksa penuntut umum.

Perbuatan Mario Dandy juga memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ia dianggap ikut melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo memenuhi unsur dakwaan kedua yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak," ucap jaksa penuntut umum.

Dakwaan jaksa penuntut umum disambut baik oleh Mario Dandy. Lewat kuasa hukum, ia menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Surat dakwaannya menurut kami sudah cukup baik, fakta persidangannya juga sudah cukup jelas. Maka kami tidak mengajukan eksepsi," tegas kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga.

Meski begitu, Mario Dandy tidak memberikan komentar setelah pembacaan dakwaan dalam sidang. Ia langsung mengikuti arahan petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

ENTERTAINMENT

TERKINI