Puput Kembali Polisikan Doddy Sudrajat, Kali Ini Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 19 Juni 2023 | 20:23 WIB
Puput Kembali Polisikan Doddy Sudrajat, Kali Ini Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Roy Pujiarti alias Puput melaporkan Doddy Sudrajat dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (19/6/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

Suara.com - Roy Pujiarti alias Puput akhirnya melaporkan mantan suaminya, Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya, Senin (19/6/2023). Puput menuduh Doddy melakuakn pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal ini dilakukan sebagai buntut atas Doddy Sudrajat yang tidak mengakui Aisyah, sebagai anak biologisnya. Alih-alih mengaku, Doddy malah menyudutkan Puput dengan berbagai tudingan yang menyakiti hati perempuan berhijab tersebut.

Doddy Sudrajat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Doddy Sudrajat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Kedatangan kami kembali melaporkan pernyataan DS yang mengatakan Aisyah bukan dari anak biologisnya. Bahwa seolah-olah klien kami melakukan perbuatan yang tercela di luar daripada (hubungannya dengan) DS," kata Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput usai membuat laporan.

Kedatangannya kali ini merupakan laporan kedua yang dibuat Puput setelah sebelumnya ia melaporkan Doddy Sudrajat atas tuduhan penelantaran anak.

Kali ini mantan ibu tiri Mayang itu membuat laporan berdasarkan pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 kitab UU hukum pidana dengan korbannya adalah dirinya sendiri.

Doddy Sudrajat dan Puput Sudrajat. [Instagram/@dodysoedrajat_1/@puput_soedrajat]
Doddy Sudrajat dan Puput Sudrajat. [Instagram/@dodysoedrajat_1/@puput_soedrajat]

"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda, kemarin pasal tentang UU penelantaran anak yang korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya," tutur Krisna.

Krisna Murti berujar Doddy Sudrajat terancam hukuman selama empat tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Ancaman hukumannya kalau pencemaran nama baik 1,4 tahun kemudian pasal fitnah itu 4 tahun, hampir sama dengan UU ITE," ujar Krisna.

Laporan Puput terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terdaftar dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Baca Juga: Dulu Mau Ambil Aisyah dari Puput, Kenapa Sekarang Doddy Sudrajat Tak Akui Sebagai Anak Kandung?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI