"Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus 2023," kata John.
"(Kepada Guruh) sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita. Itu disampaikan pada Kamis minggu kemarin," ujarnya lagi.