Kalau Oklin Fia Fix Kena Pasal Penistaan Agama, Ge Pamungkas Minta Pejabat Korupsi Berhijab Juga Diperlakukan Sama

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Kalau Oklin Fia Fix Kena Pasal Penistaan Agama, Ge Pamungkas Minta Pejabat Korupsi Berhijab Juga Diperlakukan Sama
Ge Pamungkas [Suara.com/Yuliani]

Suara.com - Oklin Fia membuat konten jilat es krim yang menuai pro kontra karena pose yang tak senonoh dan penampilannya berhijab.

Pada Senin (14/8/2023), Oklin Fia resmi dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ke depan pelapor juga akan tetap berupaya akan melaporkan Oklin atas dugaan penistaan agama.

Kabar Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat ikut menarik perhatian Komika sekaligus Aktor Ge Pamungkas

Ge Pamungkas berharap pejabat yang berjilbab dan melakukan tindak kejahatan juga dituntut dengan dugaan penistaan agama.

"Hooo.. Kalau begitu, next nya kalo ada pejabat berkerudung terus dia korupsi, semoga bisa juga dikenakan penistaan agama juga," cuit Ge Pamungkas pada Selasa (15/8/2023).

Menurut Ge Pamungkas, tokoh agama yang melakukan tindak kejahatan juga pantas dilaporkan atas dugaan penistaan agama apabila berkaca kepada kasus Oklin Fia.

"Dan kalo ada ustadz, melakukan pencab*lan, juga bisa kena pasal lapis penistaan agama juga," tutup suami Anastasia Herzigova tersebut.

Pernyataan Ge Pamungkas melalui Twitter atau X dengan akun @GePamungkas rupanya malah dianggap membela Oklin Fia.

"Ge lu seneng ya liatin oklin?" sindir akun @im_dern***.

Baca Juga: Komentari Oklin Fia, Baim Wong Bandingkan dengan Kasus Ahok

"Lu fans nya si oklin ya wakakak," timpal akun @jaeart***.

"Apaan sih bang? Kalo pengen liat konten cewek berkerudung n cabul mah ga usah khawatir oklin ditangkep. Pake dibelain konten kreator yang ga ada faedahnya begitu," kata akun @Vky***.

Kemarin, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Jakarta Pusat terkait konten makan es krim dengan gestur mesum. Polisi menjerat Oklin dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

Karena gagal melaporkan Oklin dengan pasal penistaan agama, pelapor akan minta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelapor mengatakan sudah membuat jadwal pertemuan dengan MUI. 

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI