Kalau Oklin Fia Fix Kena Pasal Penistaan Agama, Ge Pamungkas Minta Pejabat Korupsi Berhijab Juga Diperlakukan Sama

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Kalau Oklin Fia Fix Kena Pasal Penistaan Agama, Ge Pamungkas Minta Pejabat Korupsi Berhijab Juga Diperlakukan Sama
Ge Pamungkas [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apaan sih bang? Kalo pengen liat konten cewek berkerudung n cabul mah ga usah khawatir oklin ditangkep. Pake dibelain konten kreator yang ga ada faedahnya begitu," kata akun @Vky***.

Kemarin, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Jakarta Pusat terkait konten makan es krim dengan gestur mesum. Polisi menjerat Oklin dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

Karena gagal melaporkan Oklin dengan pasal penistaan agama, pelapor akan minta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelapor mengatakan sudah membuat jadwal pertemuan dengan MUI. 

Kontributor : Neressa Prahastiwi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI