Biodata dan Agama Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara

Yohanes Endra

Jum'at, 08 September 2023 | 12:19 WIB
Biodata dan Agama Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

3. Profil Mario Dandy

Biodata dan Agama Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)
Biodata dan Agama Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)

Mario Dandy Satriyo adalah anak pasangan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek. Mario Dandy terlahir sebagai tiga bersaudara, ia memiliki 2 saudara yang masing-masing bernama Angeline Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma.

Sosok Mario Dandy bisa dibilang cukup populer di media sosial terutama TikTok. Salah satu alasannya adalah karena gaya hidupnya yang mewah. Mario kerap pamer kekayaan atau flexing atas kepemilikannya pada kendaraan mewah seperti Rubicon Hitam dan Harley Davidson.

Sebelum dicopot dari jabatannya, ayah Mario Dandy menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Bahkan Rafael Alun sedang dalam proses pengajuan promosi jabatan ketika anaknya tersandung kasus penganiayaan.

4. Pendidikan Mario Dandy

Biodata dan Agama Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)
Biodata dan Agama Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)

Sebagai anak dari pejabat, pendidikan Mario Dandy sebenarnya sangat terjamin. Lantaran Mario menempuh pendidikan di sekolah bergengsi dan terkemuka. Mario sempat mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang.

Tapi ia tak dapat menuntaskan pendidikannya dan keluar lalu pindah sekolah saat sudah duduk di bangku kelas XI pada (5/5/2021). Mario Dandy kemudian melanjutkan kuliah di kampus swasta ternama yang dikenal memiliki biaya pendidikan tinggi yaitu Universitas Prasetiya Mulya.

Lagi-lagi Mario Dandy tak bisa menyelesaikan studinya. Pihak kampus lewat konferensi pers yang digelar pada (24/2/2023) mengumumkan tentang dipecatnya (DO) Mario Dandy sebagai mahasiswa.

5. Vonis Hukuman Mario Dandy

baca juga
Biodata dan Agama Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)
Biodata dan Agama Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)

Hidup Mario Dandy yang nyaman dengan semua kemewahan seketika jungkir balik. Mario Dandy awalnya diduga menganiaya David Ozora yang masih berstatus pelajar pada 20 Februari 2023.

Penganiayaan yang terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut membuat David Ozora koma karena cedera di kepala yang serius. Kasus tersebut berawal dari rasa cemburu Mario pada David yang merupakan mantan pacar dari kekasihnya.

Setelah proses hukum bergulir cukup lama, akhirnya vonis untuk Mario Dandy telah diputus oleh pengadilan. Mario Dandy terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Itu tadi biodata dan agama Mario Dandy yang telah dinyatakan bersalah dan menerima keputusan atas hukumannya. Sebagai informasi, akibat kesalahan yang Mario lakukan karier sang ayah hancur karena korupsi yang dilakukan Rafael Alun turut terungkap.

Kontributor : Safitri Yulikhah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:05 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×