Nur Utami Diduga Umrah Pakai Duit Hasil Pencucian Uang, Apakah Ibadahnya Sah?

Selasa, 19 September 2023 | 16:17 WIB
Nur Utami Diduga Umrah Pakai Duit Hasil Pencucian Uang, Apakah Ibadahnya Sah?
Nur Utami [Instagram]

Suara.com - Selebgram asal Makassar, Nur Utami sempat menjalani ibadah umrah sebelum ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (16/9/2023) kemarin. Nur Utami ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Dalam aksinya, Nur Utami tidak sendiri. Ia bekerja sama dengan sang suami, S yang menjadi koordinator pengedaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

Selebgram Makassar, Nur Utami saat umroh. (instagram/nurutami.s)
Selebgram Makassar, Nur Utami saat umroh. (instagram/nurutami.s)

Publik meduga biaya yang dikeluarkan untuk umrah merupakan hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan oleh sang suami, mengingat Nur Utami berperan sebagai penadah uang.

Hal itu membuat warganet memperingatkan bahwa uang yang didapat oleh sang suami hukumnya haram dan seharusnya tidak digunakan untuk umrah.

Lalu, apa hukumnya bila umrah maupun haji menggunakan uang haram?

Berdasarkan situs NU Online, para ulama memiliki pendapat berbeda terkait penggunaan uang haram untuk beribadah di Tanah Suci.

Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i menjelaskan bahwa ibadah yang dibiayai dengan uang haram tetap sah meski pada akhirnya orang itu akan berdosa atas kesalahannya dalam mencari uang itu.

Sedangkan madzhab Hambali meyakini bahwa beribadah menggunakan uang haram hukumnya tidak sah.

Sementara Syekh Abu Zakariya Al-Anshari juga mengatakan bahwa ibadah akan tetap sah. Tetapi itu sama halnya dengan orang yang sembahyang tetapi mengenakan pakaian hasil rampasan, atau memakai sutra, pakaian yang diharamkan bagi laki-laki.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bangga Mayang Disebut Mirip Aaliyah Massaid: Dilihat Sepintas Memang Mirip

Ungkapan itu berasal dari kutipan berikut:

وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير

Artinya, "(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan salat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra," (Lihat Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI