Menurut penuturan sang kuasa hukum, Cupi tak mengetahui jika yang dipromosikannya adalah situs judi online. Cupi mengira jika yang dipromosikan itu adalah game online Mobile Legends. Dia mempromosikan situs judi online itu pada tahun 2020 lalu dengan bayaran kurang dari Rp10 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni