Kekayaannya Disorot, Ini Arti Hibah Tanpa Akta Seperti yang Dimiliki Jaksa Shandy Handika

Senin, 09 Oktober 2023 | 17:31 WIB
Kekayaannya Disorot, Ini Arti Hibah Tanpa Akta Seperti yang Dimiliki Jaksa Shandy Handika
Profil Sandhy Handika (YouTube/KOMPASTV)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika, kembali menjadi sorotan publik.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Desember 2022, Shandy Handika disebut memiliki harta dengan total kekayaan mencapai Rp7,6 miliar.

Profil Sandhy Handika (Instagram/@shandy.handika)
Profil Sandhy Handika (Instagram/@shandy.handika)

Berikut rincian harta Shandy Handika yang dilaporkan ke KPK:

  1. Tanah dan bangunan senilai Rp6,6 miliar
  2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp975 juta
  3. Kas dan setara kas sebesar Rp48,3 juta

Ada tiga tanah dan bangunan yang berstatus 'hibah tanpa akta', yakni di Bekasi senilai Rp3 miliar, Jakarta Utara senilai Rp2 miliar, dan di Jakarta Barat dengan nilai Rp1,6 miliar.

Selain itu, sebuah mobil Mercedes Benz senilai Rp450 juta juga berstatus 'hibah tanpa akta'.

Total kekayaan Shandy Handika atau Sandhy Handika, Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida. (Data LHKPN KPK)
Total kekayaan Shandy Handika atau Sandhy Handika, Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida. (Data LHKPN KPK)

Lalu, apa maksud dari 'hibah tanpa akta'?

Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan pemberian yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain saat masih hidup.

'Hibah tanpa akta' berarti penghibahan yang dilakukan tanpa adanya akta otentik. Padahal, seharusnya hibah harus dilakukan dengan akta notaris.

Berdasarkan laman Hukum Online, hibah tanpa akta sebenarnya masih sah tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Itu berlaku untuk harta bergerak, seperti alat transportasi, maupun tidak bergerak, misalnya tanah dan bangunan.

Baca Juga: Jessica Wongso Ulang Tahun ke-35, Ibunda Datang ke Rutan Bawa Kejutan Bareng Pengacara

Sementara dalam pemahaman pasal 1687 KUHPerdata, hibah yang menggunakan jenis benda bergerak dan berwujud bisa dilakukan dengan cara tunduk.

Itu artinya hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah dengan catatan pemberian yang dilakukan telah diterima begitu saja oleh penerima hibah.

Jika pemilik dari harta 'hibah tanpa akta' tersebut bermasalah dengan hukum, maka KPK perlu menyelidiki sumbernya.

Hal itu terjadi dalam kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang pada saat itu memiliki harta senilai Rp56 miliar.

Dalam kasus Shandy Handika, harta hibah tanpa akta miliknya sudah terdaftar di KPK dan tentu sudah melalui penyidikan terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI