Kekayaannya Disorot, Ini Arti Hibah Tanpa Akta Seperti yang Dimiliki Jaksa Shandy Handika

Risna Halidi, Rosiana Chozanah

Senin, 09 Oktober 2023 | 17:31 WIB
Kekayaannya Disorot, Ini Arti Hibah Tanpa Akta Seperti yang Dimiliki Jaksa Shandy Handika
Profil Sandhy Handika (YouTube/KOMPASTV)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus 'kopi sianida' atau pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika, kembali menjadi sorotan publik.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Desember 2022, Shandy Handika disebut memiliki harta dengan total kekayaan mencapai Rp7,6 miliar.

Profil Sandhy Handika (Instagram/@shandy.handika)
Profil Sandhy Handika (Instagram/@shandy.handika)

Berikut rincian harta Shandy Handika yang dilaporkan ke KPK:

  1. Tanah dan bangunan senilai Rp6,6 miliar
  2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp975 juta
  3. Kas dan setara kas sebesar Rp48,3 juta

Ada tiga tanah dan bangunan yang berstatus 'hibah tanpa akta', yakni di Bekasi senilai Rp3 miliar, Jakarta Utara senilai Rp2 miliar, dan di Jakarta Barat dengan nilai Rp1,6 miliar.

Selain itu, sebuah mobil Mercedes Benz senilai Rp450 juta juga berstatus 'hibah tanpa akta'.

Total kekayaan Shandy Handika atau Sandhy Handika, Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida. (Data LHKPN KPK)
Total kekayaan Shandy Handika atau Sandhy Handika, Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida. (Data LHKPN KPK)

Lalu, apa maksud dari 'hibah tanpa akta'?

Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan pemberian yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain saat masih hidup.

'Hibah tanpa akta' berarti penghibahan yang dilakukan tanpa adanya akta otentik. Padahal, seharusnya hibah harus dilakukan dengan akta notaris.

Berdasarkan laman Hukum Online, hibah tanpa akta sebenarnya masih sah tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Itu berlaku untuk harta bergerak, seperti alat transportasi, maupun tidak bergerak, misalnya tanah dan bangunan.

baca juga

Sementara dalam pemahaman pasal 1687 KUHPerdata, hibah yang menggunakan jenis benda bergerak dan berwujud bisa dilakukan dengan cara tunduk.

Itu artinya hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah dengan catatan pemberian yang dilakukan telah diterima begitu saja oleh penerima hibah.

Jika pemilik dari harta 'hibah tanpa akta' tersebut bermasalah dengan hukum, maka KPK perlu menyelidiki sumbernya.

Hal itu terjadi dalam kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang pada saat itu memiliki harta senilai Rp56 miliar.

Dalam kasus Shandy Handika, harta hibah tanpa akta miliknya sudah terdaftar di KPK dan tentu sudah melalui penyidikan terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Total Kekayaan Shandy Handika Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida, Capai Rp7,6 Miliar!

Total Kekayaan Shandy Handika Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida, Capai Rp7,6 Miliar!

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:53 WIB

Krishna Murti Diduga Sentil Otto Hasibuan, Minta Jangan Ungkit Lagi Kasus Kopi Sianida

Krishna Murti Diduga Sentil Otto Hasibuan, Minta Jangan Ungkit Lagi Kasus Kopi Sianida

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 16:14 WIB

Diduga Kena Mental, Shandy Handika Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida Hapus Media Sosial

Diduga Kena Mental, Shandy Handika Jaksa Ganteng yang Tangani Kasus Kopi Sianida Hapus Media Sosial

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:33 WIB

VIDEO Karni Ilyas Melongo Sampai Bengong Saat Wawancara Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin Viral, Netizen Sampai Kasihan

VIDEO Karni Ilyas Melongo Sampai Bengong Saat Wawancara Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin Viral, Netizen Sampai Kasihan

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 15:04 WIB

Viral Surat Diduga Milik Jessica Wongso dari Rutan, Beri Kabar dan Ngaku Sudah Setop Minum Kopi

Viral Surat Diduga Milik Jessica Wongso dari Rutan, Beri Kabar dan Ngaku Sudah Setop Minum Kopi

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 16:10 WIB

Jessica Wongso Ulang Tahun ke-35, Ibunda Datang ke Rutan Bawa Kejutan Bareng Pengacara

Jessica Wongso Ulang Tahun ke-35, Ibunda Datang ke Rutan Bawa Kejutan Bareng Pengacara

Entertainment | Senin, 09 Oktober 2023 | 11:36 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×