Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Ditemani Fadly Faisal

Senin, 13 November 2023 | 15:15 WIB
Jadi Saksi di Sidang Kasus Video Syur, Rebecca Klopper Ditemani Fadly Faisal
Rebecca Klopper didampingi Fadly Faisal hadiri sidang kasus penyebaran video syur dirinya di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper dengan terdakwa Bayu Firlen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/11/2023). Rebecca sebagai pemeran video sekaligus korban hadir di sana untuk memberikan keterangan sebagai saksi.  

Pantauan Suara.com, Rebecca Klopper hadir tak sendiri, melainkan didampingi pacarnya, Fadly Faisal; dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. 

Rebecca Klopper datang mengenakan kemeja biru muda dan celana abu-abu. Rambutnya digerai serta wajahnya ditutup masker hitam.

Saat ditanya tentang kesiapan sidang hari ini, bintang film Catatan Si Boy itu hanya terdiam dan melanjutkan jalannya.

Fadly Faisal yang jalan di belakang sang kekasih juga kompak bungkam. Namun Sandy Arifin berujar bahwa setelah persidangan, dia dan kliennya akan menjelaskan keterangan usai sidang.

"Nanti ya setelah sidang," ujar Sandy Arifin sebelum sidang.

Sebelumnya sidang dakwaan Bayu Firlen dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 November lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Bayu Firlen dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," bunyi dakwaan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.

Baca Juga: Fuji Sedang di Prancis, Fadly Faisal Pamer Akur Jenguk Marissya Icha

Kedua, jaksa mendakwa Bayu Firlen memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI