"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," katanya.
Sebagai informasi, pada Juni lalu publik dihebohkan dengan video syur mirip Rebecca Klopper yang berdurasi 47 detik. Tidak lama setelahnya muncul lagi video asusila mirip sang aktris dengan durasi 11 dan empat menit.