- Mantan Menpora Dito Ariotedjo bersaksi dalam sidang korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
- Dito menjelaskan bahwa Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji serta kerja sama sektor lain kepada Presiden Jokowi.
- Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret empat orang terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menjelaskan soal perjalanannya dengan rombongan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami mendampingi Bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme juga dan badan halal juga. Jadi menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
“Baik. Lebih spesifik lagi apakah ada pembicaraan yang dilakukan oleh dua pimpinan negara menyangkut pelaksanaan haji untuk khusus Indonesia?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” ujar Dito.
“Agenda terakhir ya, berarti oke kami lanjut. Apakah Saudara mengetahui latar belakang pembicaraan itu dilakukan? Apakah menyangkut antrian yang begitu lama Haji Indonesia atau seperti apa?” cecar jaksa.
“Oh tidak ada, itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai, dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut” tutur Dito.
“Apa yang Saudara ketahui pasca pertemuan itu antara Pimpinan Kerajaan Arab Saudi dengan Presiden kita, apa hasil pertemuan yang khusus menyangkut persoalan Haji Indonesia? Apakah misalnya mendapat tambahan kuota dan sebagainya?” tanya jaksa.
“Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi tidak hanya sebatas kuota tapi ada beberapa sektor lainnya seperti investasi dan juga perdagangan lainnya,” timpal Dito.
“Baik, terima kasih. Agak lebih spesifik lagi kami ingin bertanya, tambahan kuotanya yang setahu Saudara saat itu diberikan berapa atas hasil pembicaraan?” lanjut jaksa.
“Oh tidak ada, tidak ada jumlah, itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi,” tegas Dito.

Lebih lanjut, Dito menjelaskan bahwa dia memang ikut rombongan Jokowi berkunjung ke Arab Saudi sehingga bisa menyampaikan bahwa Raja Arab Saudi menawarkan kuota haji tambahan untuk Indonesia. Namun, dia mengaku tidak ikut dalam rapat teknis yang menindaklanjuti pertemuan itu.
“Saudara nggak ikut?” kata jaksa.
“Tidak ikut, karena kan itu bukan ranahnya kami,” jawab Dito.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.