Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:28 WIB
Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra
Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/12/2023) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis, 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Bareskrim Polri serahkan penahanan tersangka Dito Mahendra dan barang bukti belasan pucuk senjata api ke Kejari Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Bareskrim Polri serahkan penahanan tersangka Dito Mahendra dan barang bukti belasan pucuk senjata api ke Kejari Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

Djuhandhani mengungkap beberapa barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan di antaranya berupa enam senjata api, dua airsoft gun, satu senjata angin, dan 2.157 butir peluru.

"Tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Dito ditangkap di Bali pada 7 September 2023 lalu. Kekasih Nindy Ayunda tersebut ditangkap usai melarikan diri ke beberapa daerah.

Setelah ditangkap penyidik kemudian menahan Dito di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan telah berlangsung selama 105 hari.

Dalam perkara ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjerat Dito dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman maksimalnya berupa 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI