Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:28 WIB
Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra
Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/12/2023) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ini dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis, 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Bareskrim Polri serahkan penahanan tersangka Dito Mahendra dan barang bukti belasan pucuk senjata api ke Kejari Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Bareskrim Polri serahkan penahanan tersangka Dito Mahendra dan barang bukti belasan pucuk senjata api ke Kejari Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

Djuhandhani mengungkap beberapa barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan di antaranya berupa enam senjata api, dua airsoft gun, satu senjata angin, dan 2.157 butir peluru.

"Tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Dito ditangkap di Bali pada 7 September 2023 lalu. Kekasih Nindy Ayunda tersebut ditangkap usai melarikan diri ke beberapa daerah.

Setelah ditangkap penyidik kemudian menahan Dito di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan telah berlangsung selama 105 hari.

Dalam perkara ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjerat Dito dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman maksimalnya berupa 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?

News | Kamis, 21 Desember 2023 | 07:18 WIB

Besok Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pemerasan SYL, Tanda-tanda akan Ditahan?

Besok Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pemerasan SYL, Tanda-tanda akan Ditahan?

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 08:33 WIB

Alexander Marwata Pilih Hadiri Sidang Praperadilan Firli Daripada Diperiksa Bareskrim, Kenapa?

Alexander Marwata Pilih Hadiri Sidang Praperadilan Firli Daripada Diperiksa Bareskrim, Kenapa?

News | Kamis, 14 Desember 2023 | 17:29 WIB

Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri

Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri

News | Kamis, 14 Desember 2023 | 10:07 WIB

Terkini

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:46 WIB

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:38 WIB

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB