Suara.com - Keputusan Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan, cukup mengejutkan publik. Meskipun, rumor keretakan rumah tangga mereka sudah mencuat beberapa bulan terakhir.
Menyusul kabar tersebut, kakak ipar Teuku Ryan, Ori Vitrio Abdullah alias Rio, ikut buka suara terkait perceraian mereka.

Suami Okki Setiana Dewi itu mengatakan bahwa salah satu faktor iparnya gugat cerai Ryan karena lelaki asal Aceh tersebut tidak memenuhi nafkah batin Ria Ricis selama 18 bulan.
"Kan sudah ramai di sosmednya dia, dari lahiran sampai sekarang nggak disentuh, ya gimana kalau nikah? Kan, Ricis sudah kasih kode itu," ujar Rio, mengutip acara Folbec ANTV, Kamis (1/2/2024).
Pernyataan Rio tersebut membuat publik berasumsi bahwa Teuku Ryan tidak berhubungan intim dengan Ria Ricis sejak melahirkan Moana pada Juli 2022 lalu.
Namun, Teuku Ryan telah membantah tudingan tersebut. Dia bahkan menyentil Rio tak seharusnya melempar fitnah, terlebih dia paham agama.
Kalau benar Teuku Ryan tak 'menyentuh' Ria Ricis sampai selama itu, bagaimana hukumnya di Islam?

Ada banyak perbedaan pendapat mengenai hukum tidak berhubungan suami istri dalam waktu lama. Namun, sebagian besar berpendapat itu tidak dibenarkan dalam Islam.
Pasalnya, berhubungan suami istri termasuk nafkah batin yang harus dilakukan seperti yang disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 222.
"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Ulama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu' Al Fatawa mengatakan bahwa wajib bagi seorang suami berhubungan intim dengan istrinya.
"Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya secara ma'ruf. Dan 'nafkah batin" itu lebih wajib bagi suami daripada nafkah berupa makanan. Dan kadar wajibnya menggauli istri, sebagian ulama mengatakan: minimal sekali dalam sempat bulan. Sebagian ulama mengatakan: sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Sebagaimana nafkah makanan, itu juga sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Ini pendapat yang lebih tepat," bunyi fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, mengutip laman Muslimah.or.id.
Menilik laman NU Online, memang sudah sepatutnya seorang suami menggauli istrinya dengan penuh kesungguhan, menunjukan keperkasaannya serta menggauli dengan cara yang baik.