"Pak RT ini ada aja," tulis Teuku Ryan, ditilik dari akun Instagram @teukuryantr pada Rabu (14/2/2024).
Untuk informasi tambahan, gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan telah terdaftar secara e-court di PA Jakarta selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Taslimah mengungkap, Ria Ricis sendiri melayangkan tiga gugatan kepada Teuku Ryan, yaitu gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, serta nafkah anak," tutur Taslimah.