"Sita dong semua asetnya. Cuma di Indo ya tenang banget udah jadi tersangka padahal," kata @dewi***.
"Berani dimiskinkan nggak ya? Kan lumayan iyu buat bayar utang negara," pinta @amelia***.
"Pantes Sandra Dewi suruh abisin uang belanja," sindir @silvia***.
Sebagai informasi, Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia sekarang sudah ditahan sejak Rabu (27/3/2024) hingga 20 hari ke depan.