Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Pengacara: Dia Tertib dan Patuh

Yazir Farouk, Tiara Rosana

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:15 WIB
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Pengacara: Dia Tertib dan Patuh
Gaga Muhammad Instagram/gagamuhammad

Suara.com - Gaga Muhammad, selebgram sekaligus mantan kekasih mendiang Laura Anna bebas dari penjara lebih cepat dari vonis 4,5 tahun.

Lelaki 23 tahun itu bebas bersyarat usai menjalani hukuman dua tahun dan telah menghirup udara segar lagi sejak 18 April lalu.

Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid lalu menjelaskan alasan kliennya dapat keluar lebih cepat dari yang seharusnya. Hal ini lantaran mantan kekasih Awkarin itu berkelakuan baik selama dipenjara, salah satu syarat pembebasan bersyarat.

Gaga Muhammad [Instagram]
Gaga Muhammad [Instagram]

"Gaga sendiri mungkin dia tertib, dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Namun meskipun bebas, Gaga juga tetap akan menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi hingga 2026 nanti.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus," kata Fahmi.

"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," sambungnya.

BACA JUGA: Gaga Muhammad Bebas, Kakak Laura Anna Tenangkan Netizen yang Geram Menuntut Keadilan

BACA JUGA: Bebas Penjara, Gaga Muhammad Lanjutkan Karier Sebagai Selebgram

Gaga Muhammad
Gaga Muhammad

Kini Gaga Muhammad sudah kembali menjalani aktivitas sebagai warga biasa dan bersantai menjalani kegiatannya. Dia juga berencana bakal kembali meneruskan kariernya sebagai selebgram.

Sebagaimana diketahui, pada 2022 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.

Hal itu lantaran Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.

Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaga Muhammad Bebas Penjara, Diduga Langsung Party Bareng Teman

Gaga Muhammad Bebas Penjara, Diduga Langsung Party Bareng Teman

Entertainment | Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB

Gaga Muhammad Bebas, Kakak Laura Anna Tenangkan Netizen yang Geram Menuntut Keadilan

Gaga Muhammad Bebas, Kakak Laura Anna Tenangkan Netizen yang Geram Menuntut Keadilan

Entertainment | Selasa, 30 April 2024 | 20:15 WIB

Bebas Penjara, Gaga Muhammad Lanjutkan Karier Sebagai Selebgram

Bebas Penjara, Gaga Muhammad Lanjutkan Karier Sebagai Selebgram

Entertainment | Selasa, 30 April 2024 | 17:32 WIB

Gaga Muhammad Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Langsung Pamer Asyik Main Game

Gaga Muhammad Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Langsung Pamer Asyik Main Game

Entertainment | Selasa, 30 April 2024 | 16:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×