"Jadi saya tidak dalam kapasitas membenarkan adanya gugatan. Karena itu masih dalam tahap pengecekan," imbuhnya.
Sayangnya kemarin, informasi yang berkembang seolah-olah pengadilan telah membenarkan adanya gugatan tersebut.
Atas adanya kesalahpahaman, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta maaf kepada Ruben Onsu dan Sarwendah semisal merasa tidak nyaman dengan hal ini.
"Jadi kemarin itu miskomunikasi jadi untuk itu tolong disampaikan kepada Sarwendah maupun Ruben Onsu. Kami menyampaikan permohonan maaf," tutur Djuyamto.