Suara.com - Tamara Tyasmara ingin persidangan kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante oleh Yudha Arfandi digelar secara terbuka. Sebelumnya, dua persidangan digelar tertutup demi menjaga privasi Dante yang merupakan anak di bawah umur.
"Aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privasi dikarenakan (Dante) di bawah umur," kata Tamara Tyasmara kepada wartawan melalui pesan teks belum lama ini.
Mantan istri Angger Dimas tersebut ingin publik ikut mengawal jalannya persidangan. Tamara ingin semua pihak mendukungnya mencari keadilan untuk almarhum putranya.
![Tamara Tyasmara ziarah ke makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/10/87898-tamara-tyasmara-ziarah-ke-makam-dante-di-tpu-jeruk-purut-jakarta-selatan-rabu-1042024.jpg)
Tamara Tyasmara ingin mantan kekasihnya dihukum seberat-beratnya. Bahkan Tamara mengincar hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk Yudha Arfandi.
"Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu update-nya," ujar Tamara.
“Aku mau perjuangin banget (Yudha Arfandi) mendapat hukuman mati atau seumur hidup. Harapannya semoga hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil-adilnya, dan semuanya transparan," tutur Tamara menyambung.
Di sisi lain, berbeda dari Angger Dimas, pihak Tamara Tyasmara tahu kalau persidangan sudah berjalan dua kali. Tamara juga tahu sidang terakhir beragendakan eksepsi dari pihak terdakwa.
Namun, Tamara memang sengaja tidak datang karena selain tidak diwajibkan hadir, dia juga punya jadwal bekerja.
"Iya tapi kalau dilihat dari pihak kami dan kuasa hukum, kami tahu kok infonya. Aku dikasih info sama kuasa hukumku kalau akan ada sidang eksepsi. Nah karena tidak diwajibkan hadir jadi aku tidak hadir kemarin karena lagi ada syuting," terang Tamara.
![Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dihadirkan sebagai tersangka kasus kematian Dante dalam giat rilis Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/12/59995-pacar-tamara-tyasmara-yudha-arfandi.jpg)
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024 lalu. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Sidang kedua beragenda eksepsi atau bantahan pihak Yudha Arfandi telah digelar pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.