Jadi Saksi Fakta Uji Materi Pasal 330 KUHP, Cara Terakhir Tsania Marwa Dapatkan Hak Asuh Anak

Selasa, 09 Juli 2024 | 21:05 WIB
Jadi Saksi Fakta Uji Materi Pasal 330 KUHP, Cara Terakhir Tsania Marwa Dapatkan Hak Asuh Anak
Tsania Marwa usai hadir sebagai saksi fakta di sidang uji materi pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2024)[Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang, majelis hakim memutuskan hak asuh anak dibagi dua antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa.

Atalarik mendapat hak asuh Syarif Muhammad Fajri, sementara Marwa bertanggung jawab atas Aisyah Shabira. Keputusan itu diteken pada 4 September 2019.

Namun hingga saat ini Tsania Marwa masih belum memperoleh haknya sebagai pemegang hak asuh. Sang aktris masih belum diberikan izin untuk menemui dan berkomunikasi dengan anak-anaknya secara bebas seperti yang ditulis dalam putusan hak asuh anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI