Kala itu Dante dibawa Yudha berenang di kolam air dewasa hingga anak tersebut mual. Melihat kondisi sang putra, Tamara saat itu muncul dan meminta Yudha berhenti.
"Namun terdakwa menyatakan 'itu akting aja si Dante'. Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak," tulis dalam SIPP.
Sampai pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa.
Dalam momen itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi. Dante akhirnya meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.