Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Masih Ingin Melawan, Sebut Eksekusi Lahan Tak Sesuai Prosedur

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:15 WIB
Ade Jigo dan Warga Korban Penggusuran Masih Ingin Melawan, Sebut Eksekusi Lahan Tak Sesuai Prosedur
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konflik penggusuran lahan di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta yang melibatkan Ade Jigo dan keluarga belum selesai. Warga yang terdampak penggusuran pada Kamis (4/7/2024) lalu masih ingin melawan.

"Kami dari warga mau terus berjuang," ujar Ade Jigo kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/7/2024).

Ade Jigo masih yakin eksekusi pengosongan lahan dilakukan dengan asal-asalan. Dari data yang dimiliki Ade Jigo, ada beberapa warga korban penggusuran yang sebenarnya tidak masuk daftar tergugat.

"Ada yang sebenernya tidak di dalam list, tapi kena juga. Padahal, awalnya rumah mereka nggak digusur tuh, dilewatin. Kan emang mereka nggak masuk dalam daftar gugatan," beber Ade Jigo.

"Tapi pas sudah semuanya selesai, mereka balik lagi, akhirnya ikut kena digusur. Jadinya ya mereka kayak cap cip cup aja," lanjutnya.

Ade Jigo juga menyebut warga yang tidak masuk daftar tergugat kini mulai diintimidasi agar ikut mengosongkan lahan mereka. Iming-iming uang turut disertakan agar warga mau menuruti permintaan sang pemilik lahan.

"Mereka yang tidak masuk daftar ini ikut diminta sama penjaganya mereka, si pemilik lahan, buat ikut mengosongkan lahan. Padahal kan nggak ada nama mereka," jelas Ade Jigo.

"Nah, mereka juga dapat iming-iming uang Rp10 juta per satu rumah. Itu kan murah banget, makanya mereka nggak mau," imbuh sang pelawak.

Ade Jigo dan keluarga sebenarnya masuk dalam daftar warga yang harus mengosongkan lahan. Nama mendiang ayah Ade Jigo yang mewariskan tanah ke mereka ada dalam daftar tergugat.

Baca Juga: Penggusuran Dinilai Brutal, PKBI Akan Gugat Pemkot Jaksel

Namun, Ade Jigo dan keluarga masih pada keyakinan mereka bahwa eksekusi lahan dilakukan tanpa surat resmi dari pengadilan. Oleh karenanya, mereka akan ikut melawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI