"Mereka kan kemarin juga tidak bisa menunjukkan surat perintah eksekusinya," kata Ade Jigo.
Bentuk perlawanan yang dipersiapkan Ade Jigo dan warga sendiri nantinya akan dilakukan dalam bentuk pengumpulan berkas bukti kepemilikan tanah. Mereka akan datang ke kelurahan setempat untuk mencocokan data kepemilikan tanah yang sebenarnya.
"Kami mau yang terdekat dulu, ke kelurahan. Pada saat eksekusi kemarin lurahnya kan ngilang, jadi kami mau bawa berkas ke kelurahan buat sinkronin data yang ada di sana," ucap Ade Jigo.
![Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/04/12096-ade-jigo.jpg)
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya udah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa,” ungkap Ade Jigo dalam wawancara saat itu.
Namun menurut data yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Ade Jigo selaku salah satu pemilik tanah di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta masuk daftar nama yang digugat oleh Martha Metty Nasiboe pada 1993.
Martha serta ahli warisnya memenangkan Peninjauan Kembali atas tiga putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak tergugat, dan berhak melakukan pengosongan lahan.