Belum Terima Tanah Warisan Keluarga Digusur, Ade Jigo: Orangtua Saya Tinggal di Situ dari Tahun 60-an

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:39 WIB
Belum Terima Tanah Warisan Keluarga Digusur, Ade Jigo: Orangtua Saya Tinggal di Situ dari Tahun 60-an
Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Martha lagi-lagi menelan kekalahan karena Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan para warga.

Martha Metty Nasiboe baru memenangkan gugatan setelah ahli warisnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2022. Mereka dinyatakan sebagai pemilik sah tanah sengketa di jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta dan berhak meminta pengosongan lahan.

Dari keluarga Ade Jigo sendiri, ada 8 orang yang masuk daftar korban penggusuran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?