
Polisi telah merilis kronologi kasus dugaan KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis. Pertama adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.