Masih Trauma Berat, Cut Intan Nabila Belum Berani Lihat Ponsel usai Di-KDRT Suami

Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Masih Trauma Berat, Cut Intan Nabila Belum Berani Lihat Ponsel usai Di-KDRT Suami
Cut Intan Nabila (instagram/cut.intannabila)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersebut, Armor Toreador dikenakan pasal berlapis. Pertama adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI