Selain tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga dikenakan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi dalam laporan Nikita Mirzani.
Atas laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh datang memberikan keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (4/10/2024). Dicecar 33 pertanyaan, Vadel dan tim kuasa hukumnya optimis bisa lolos dari jerat hukum karena bukti laporan mereka anggap kurang kuat.
Sedang dari pihak Nikita Mirzani, mereka tetap optimis bisa memenjarakan Vadel Badjideh, karena punya bukti kunci berupa hasil visum terakhir Lolly, yang belum diketahui pihak terlapor.