Suara.com - Dokter Reza Gladys diwakili pengacaranya, Julianus P. Sembiring merespons keputusan pihak Polda Metro Jaya untuk memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani.
Julianus P. Sembiring menerangkan, perpanjangan tersebut sudah menjadi hak penyidik merujuk pada hukum acara pidana.
"Dalam hukum formil kita, perpanjangan masa tahanan 30 hari yang kemarin itu adalah hal yang wajar. Karena ini diatur dalam Hukum acara pidana kita, sebagaimana di pasal 29 ayat 1," ucap Julianus P. Sembiring ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Soal ucapan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengenai bukti, menurut Julianus P. Sembiring, kurang tepat adanya.
![Julianus P. Sembiring, pengacara dokter Reza Gladys ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/02/12716-julianus-p-sembiring-pengacara-dokter-reza-gladys.jpg)
"Ada informasi yang beredar, bahwa perpanjangan masa tahanan ini dengan P19 bolak-balik, itu karena kurang bukti. Saya pikir itu pendapat yang keliru," kata Julianus P. Sembiring.
Pengacara Reza Gladys menduga, penambahan ini karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak lain ataupun pendalaman berkas.
"Dilakukannya P19, karena ada pendalaman berkas. Berkas terhadap keterangan saksi, pelapor dan sebagainya," kata pengacara Reza Gladys.
Sementara itu, kliennya, Dokter Reza Gladys sudah dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan tersebut, Julianus mengatakan, mungkin saja akan ada penetapan tersangka baru selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Baca Juga: 7 Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang, Diduga Terlapor Mencari Bukti Tambahan
![Dokter Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/68644-dokter-reza-gladys-dan-attaubah-mufid.jpg)
Sebab seperti diketahui, selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, ada nama Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif yang juga dilaporkan Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan Rp 4 miliar ini.