Suara.com - Band nu-metal Limp Bizkit berseteru dengan label musik mereka, Universal Music Group (UMG). Lewat Fred Durst sang vokalis, gugatan dilayangkan ke pengadilan federal Los Angeles pada Selasa (8/10/2024).
Dalam gugatannya, Durst menuntut UMG membayar hak royalti penjualan album mereka senilai lebih dari 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3 triliun.
Dilansir dari laman Loudwire, pengacara Durst mengatakan Limp Bizkit sejak bertahun-tahun lalu belum menerima royalti dari label.
UMG dianggap dengan sengaja menahan pembayaran royalti lewat penerapan sistem yang mempersulit artis seperti Limp Bizkit untuk menerima pendapatan mereka.
Durst menuding pihak label berusaha menyembunyikan royalti yang sedianya dibayarkan kepada band.
Durst menjelaskan bahwa kontrak awal yang ditandatangani Limp Bizkit adalah kesepakatan rekaman konvensional. Label kemudian akan mengembalikan biaya produksi sebelum royalti dibagikan.
Namun, UMG mengklaim bahwa band tersebut telah menghabiskan 43 juta dolar AS sebagai biaya pengerjaan musik mereka.
Hal tersebut dianggap UMG "masih jauh dari impas" sehingga Limp Bizkit belum berhak menerima royalti.
Selain persoalan royalti, Durst dan Limp Bizkit juga mencari cara untuk membatalkan kontrak kerjasama dengan UMG. Mereka meminta pengembalian hak cipta atas karya mereka dan menuntut ganti rugi tambahan atas pelanggaran hak-hak tersebut.
Baca Juga: Heboh Royalti, Mita The Virgin Ikhlaskan Lagu The Virgin Dinyanyikan Dara Tanpa Bayar
Tuntutan ini bertujuan untuk mengakhiri hubungan mereka dengan label rekaman besar tersebut dan memulihkan kendali atas musik mereka sendiri.