Suara.com - Inul Daratista kecewa berat pada Leon Tada, salah satu office boy (OB) Inul Vizta Sunter yang membuatnya rugi ratusan juta gara-gara aksi pencurian. Sang pedangdut ingin Leon dihukum 10 tahun penjara agar benar-benar jera.
"Kalau bisa, dipenjara 10 tahun aja. Biar kapok," ungkap Inul Daratista di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Sayang, harapan Inul Daratista sepertinya tidak akan terwujud. Leon Tada dalam dakwaannya hanya dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Pencurian pasalnya 362 (KUHP), bukan pemberatan," kata Maryono selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut.
Menurut ketentuan KUHP, pelaku pencurian seperti office boy Inul Daratista maksimal dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
"Ancaman pidananya bisa 7 tahun," kata Maryono.
Penetapan lamanya masa hukuman pun nantinya masih tergantung kebijakan hakim. Banyak pertimbangan untuk hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap seseorang.
"Itu nanti otoritas hakim yang memeriksa. Kan barang bukti yang diambil juga belum ditemukan. Jadi, apakah itu nanti akan jadi pertimbangan majelis hakim, kami juga belum tahu," terang Maryono.
Baca Juga: Inul Daratista Rugi Ratusan Juta Imbas Pencurian Salah Satu OB Gerai Karaoke
Yang pasti, sidang kasus pencurian salah satu office boy Inul Vizta Sunter sudah disidangkan dan akan segera memasuki tahap akhir. Setelah pembacaan tuntutan pada 26 November besok, besar kemungkinan hakim bisa segera membacakan putusan dalam sidang berikutnya.