Majelis hakim PA Jaksel menilai, rukun nikah pasangan musisi tersebut tidak terpenuhi karena polemik sosok wali nikah mempelai perempuan.
"Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana.
Menurut majelis hakim PA Jaksel, sosok wali nikah mempelai perempuan tidak dipilih sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam persidangan ditemukan fakta, ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," sambungnya.
Oleh karena itu, majelis hakim PA Jaksel meminta Rizky Febian dan Mahalini menikah ulang jika ingin diakui secara negara.
"Supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," pungkasnya.