Brian Praneda: Draft Klausal Perdamaian dengan Agus Salim Sudah Disepakati Pratiwi Noviyanthi Dahulu

Kamis, 28 November 2024 | 23:44 WIB
Brian Praneda: Draft Klausal Perdamaian dengan Agus Salim Sudah Disepakati Pratiwi Noviyanthi Dahulu
Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun sebelum adanya keterangan dari mantan pengacara Teh Novi ini, aktor Denny Sumargo. sebagai salah satu penggalang dana. mempertanyakan poin terakhir dari daftar klausal.

Dalam klausal tersebut, dinyatakan bahwa donasi akan terus dilakukan walau biaya pengobatan Agus sudah terpenuhi dan tidak boleh dibatalkan.

Bahkan bila salah satu pihak meninggal, maka donasi tetap dilakukan dan diterima oleh ahli waris. Dalam hal ini, artinya keluarga Agus harus tetap menerima donasi.

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," lanjut klausul di atas.

Denny Sumargo pun merasa berat pada poin tersebut sehingga meminta Teh Novi untuk tidak menandatangani perdamaian terlebih dahulu.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak? Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Denny Sumargo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI