Ahli Hukum Ini Dukung Teh Novi Tolak Tanda Tangan Isi Perjanjian: Masa Cucu Agus Dapat Donasi

Yazir Farouk, Rosiana Chozanah

Jum'at, 29 November 2024 | 15:11 WIB
Ahli Hukum Ini Dukung Teh Novi Tolak Tanda Tangan Isi Perjanjian: Masa Cucu Agus Dapat Donasi
Pratiwi Noviyanthi (Instagram/@pratiwi_noviyanthi)

Suara.com - Advokat Deolipa Yumara turut menyoroti kisruh donasi korban penyiraman air keras Agus Salim dengan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi atu Teh Novi.

Menurut Deolipa Yumara, memang sudah sepantasnya Novi tak menyetujui klausal perdamaian yang dibuat mantan kuasa hukumnya, Brian Praneda.

Pasalnya, menurut Deolipa Yumara, isi perjanjian yang ditulis Brian Praneda sangat merugikan pihak Novi.

Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dan Brian Praneda. (YouTube/Deddy Corbuzier)
Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dan Brian Praneda. (YouTube/Deddy Corbuzier)

Perjanjian yang dimaksud adalah pihak Novi harus menggalang donasi secara berkelanjutan. Perjanjian juga tidak bisa dibatalkan secara sepihak dan salah satu dari kedua belah pihak meninggal, maka harus dipenuhi oleh ahli waris.

Menurut Denny Sumargo selaku salah satu penggalang dana donasi, perjanjian itu seolah 'membiayai' hidup Agus selama 7 turunan.

"Ya, ketika Novi membaca itu secara sadar, jelas saja dia menolak. Ya ngapain ngurusin cucu-cucu orang. Masa dia mengurus keturunannya Agus sampai ke tujuh turunan?" ujar Deolipa Yumara heran.

Menurut Deolipa Yumara, poin perjanjian tersebut merugikan salah satu pihak.

"Pernyataan 7 turunan tadi yang dibuat dalam akta perdamaian ya itu yang nggak bener," sambungnya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).

Deolipa Yumara menambahkan, "Orang waras tuh nggak akan bisa menerima itu. nah, Novi ini masih waras. Jadi dia pasti menolak itu. Walaupun ini yang buat pengacaranya Novi sendiri."

baca juga

Perjanjian tersebut memang dibuat oleh Brian Praneda, pengacara Novi yang kini mundur akibat keponakannya itu tidak menandatangani perjanjian. Isi dari klausul yang menuai kontroversi tersebut kurang lebih berbunyi:

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," sambungnya.

Potongan klausul tersebut dibagikan oleh Denny Sumargo beberapa hari lalu melalui Instagram Story-nya. Ia pun mempertanyakan isi dari perjanjian tersebut.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan nggak? Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Denny Sumargo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adu Bekingan Agus Salim dan Denny Sumargo: Pengklaim Anak 9 Naga vs Bos Jalan Tol

Adu Bekingan Agus Salim dan Denny Sumargo: Pengklaim Anak 9 Naga vs Bos Jalan Tol

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 14:21 WIB

Eks Pengacara Pratiwi Noviyanthi Langsung Minta Maaf ke Agus Salim Usai Mengundurkan Diri

Eks Pengacara Pratiwi Noviyanthi Langsung Minta Maaf ke Agus Salim Usai Mengundurkan Diri

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 14:32 WIB

Ini Alasan Eks Pengacara Pratiwi Noviyanthi Jabat Tangan dan Peluk Farhat Abbas

Ini Alasan Eks Pengacara Pratiwi Noviyanthi Jabat Tangan dan Peluk Farhat Abbas

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 14:12 WIB

Terkini

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:28 WIB

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:16 WIB

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:15 WIB

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:09 WIB

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

Gedung Pengungsi Jalur Gaza Roboh, 5 Orang Tewas

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

SSS-Class Revival Hunter Dapat Adaptasi Anime, Tayang Januari 2027

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:07 WIB

×