Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 16 September 2026 | 12:16 WIB
Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya
PT Adhi Karya (Persero) Tbk menghadapi tekanan dari para pemegang obligasinya. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022, pemegang obligasi menolak mentah-mentah seluruh usulan restrukturisasi yang diajukan perseroan. Foto istimewa.
baca 10 detik
  • Pemegang obligasi menolak perubahan jatuh tempo Adhi Karya.
  • Perubahan bunga obligasi juga ditolak 99,48% suara.
  • Pengesampingan gagal bayar bunga ke-17 ditolak 94,73%.

Suara.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk menghadapi tekanan dari para pemegang obligasinya. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022, pemegang obligasi menolak mentah-mentah seluruh usulan restrukturisasi yang diajukan perseroan.

RUPO yang digelar pada Jumat, 11 September 2026 dan disampaikan pada Keterbukaan Informasi, Selasa (15/9/2026) tersebut membahas tiga agenda, yakni perubahan jatuh tempo obligasi, perubahan tingkat bunga, serta pengesampingan pelanggaran atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke-17.

Pada agenda pertama terkait perubahan jatuh tempo, sebanyak 99,57% suara atau setara Rp2,321 triliun dari Rp2,331 triliun suara yang tercatat menyatakan tidak setuju. Hanya 0,43% atau Rp10 miliar yang menyetujui usulan tersebut.

Usulan perubahan tingkat bunga juga mendapat penolakan serupa. Sebanyak 99,48% suara atau Rp2,286 triliun dari Rp2,298 triliun suara yang tercatat menolak, sementara suara yang menyetujui hanya 0,52% atau Rp12 miliar.

Penolakan paling besar juga terjadi pada agenda ketiga, yakni pengesampingan pelanggaran terkait tidak terpenuhinya pembayaran bunga ke-17. Sebanyak 94,73% suara atau Rp2,177 triliun menolak usulan tersebut. Sementara suara yang menyetujui hanya 5,27% atau Rp121 miliar.

Dengan hasil tersebut, seluruh proposal Adhi Karya dalam RUPO dinyatakan tidak disetujui pemegang obligasi.

RUPO sendiri dihadiri pemegang obligasi dan/atau kuasanya yang mewakili pokok obligasi sebesar Rp2,344 triliun atau 95,146% dari total obligasi yang masih beredar sebesar Rp2,464 triliun. Kuorum kehadiran pun terpenuhi sehingga rapat sah mengambil keputusan yang mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:59 WIB

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Adhi Karya Tetap Akan Bangun 12 Lokasi Apartemen Mangkrak Pakai Uang Danantara

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 19:34 WIB

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

Fahd Arafiq Pakai Rompi 172, Ini Daftar Nama Tersangka yang Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:59 WIB

Terkini

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

×