- Orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di Palmerah ke Polda Metro Jaya pada Mei 2026.
- Unggahan keluhan lambatnya penanganan kepolisian dari ibu korban menjadi viral setelah korban menjalani pengobatan psikologis.
- Polda Metro Jaya menyatakan kasus tersebut masih ditangani penyidik dengan memeriksa delapan saksi dan dua ahli.
Suara.com - Orang tua korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, mengeluhkan lambatnya penanganan dari pihak kepolisian.
Keluhan orang tua korban terhadap penanganan petugas tersebut menjadi viral usai diunggah di sosial media.
Dalam unggahannya, ibu korban mengaku telah melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Laporan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026 lalu.
Ia juga menyebut anaknya harus menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta selama beberapa bulan.
“Sudah empat bulan saya terpisah jauh dengan anak saya, karna dia harus menjalani pengobatan di psikolog dki jakarta,” tulisnya dalam unggahan sosial media, dikutip Rabu (16/9/2026).
Kekhawatiran orang tua korban saat anaknya berencana pulang, sementara terduga pelaku belum ditangkap. Keluhan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Mei 2026.
Dalam laporan itu juga dimuat sangkaan tindak pidana pencabulan sebagaimana Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut saat ini tengah ditangani penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Sejauh ini penyidik juga telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli. Kemudian, sejumlah alat bukti serta dokumen pendukung juga masih dilengkapi.
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tandasnya.