Mengadopsi anak dalam Islam memiliki aturan yang jelas. Adopsi diperbolehkan asalkan tidak merubah nasab dan dilakukan dengan niat baik untuk mendidik serta merawat anak.
Sebaliknya, mengubah nasab anak melalui adopsi merupakan tindakan yang haram dan berpotensi mendatangkan dosa besar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon orang tua angkat untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip ini agar sesuai dengan ajaran Islam.