Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?

Ferry Noviandi | Suara.com

Senin, 30 Maret 2026 | 21:40 WIB
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
Di balik jeruji besik, Nikita Mirzani terus memperjuangkan keadilan untuknya. [Instagram]

Suara.com - Nikita Mirzani yang kini tengah dipenjara, masih memperjuangkan keadilan untuk dirinya. 

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dipenjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan dr Reza Gladys.

Janda tiga anak itu divonis enam tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Padahal di tingkat pengadilan negeri, Nikita "hanya" divonis empat tahun penjara.

Melalui Instagram yang beberapa kali ditegaskan apabila dikelola admin, Nikita Mirzani membagikan info perkaranya.

Info Perkara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 3144 K/PID.SUS/2026 menerangkan bahwa kasus dengan terdakwa Nikita Mirzani adalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pemerasan atau TPPU.

"Bisa baca kan itu perkaranya informasi & transaksi elektronik (ITE) tapi jadi ke mana-mana yah pakai dikasih TPPU-nya lagi," tulis Nikita di caption.

Selain itu, lama memutus perkara yang diterangkan hanya satu hari membuat Nikita Mirzani heran.

"Kirain hoax diputus cuma satu hari. Ternyata real loh, wkwkwkwk," sindir perempuan 40 tahun tersebut.

Lantas bisakah Putusan Kasasi diputus dalam sehari?

Mengutip laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Nikita Mirzani [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]
Di balik jeruji besik, Nikita Mirzani terus memperjuangkan keadilan untuknya. [Instagram/nikitamirzanimawardi_172]

Poin pertama menerangkan bahwa penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu 250 hari.

Tidak diterangkan berapa lama memutus perkara kasasi paling cepat. Namun mayoritas perkara diputus dalam kurun waktu tiga bulan sejak berkas diterima majelis.

Lebih lanjut, melalui unggahannya yang memperlihatkan isi informasi perkaranya, Nikita Mirzani ingin menegaskan bahwa hukum berbicara bukti, bukan imajinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran

Entertainment | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:41 WIB

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 17:21 WIB

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji

Entertainment | Minggu, 15 Maret 2026 | 22:00 WIB

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:37 WIB

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09 WIB

Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?

Entertainment | Jum'at, 13 Februari 2026 | 06:55 WIB

Terkini

Zoe Kravitz Dampingi Harry Styles di Pembukaan Tur Dunia, Rumor Tunangan Makin Kuat

Zoe Kravitz Dampingi Harry Styles di Pembukaan Tur Dunia, Rumor Tunangan Makin Kuat

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:00 WIB

Sammy Simorangkir Hipnotis Senayan dalam Konser '20SSS' yang Penuh Haru

Sammy Simorangkir Hipnotis Senayan dalam Konser '20SSS' yang Penuh Haru

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:25 WIB

Demi Children of Heaven, Hanung Bramantyo Minta Manoj Punjabi Keluar dari Zona Nyaman

Demi Children of Heaven, Hanung Bramantyo Minta Manoj Punjabi Keluar dari Zona Nyaman

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00 WIB

Gus Miftah: Pesantren Harus Jadi Benteng Lawan Bullying dan Kecanduan Gadget

Gus Miftah: Pesantren Harus Jadi Benteng Lawan Bullying dan Kecanduan Gadget

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:23 WIB

Bikin Taka Melongo, Lautan Flashlight Cantik Warnai Konser One Ok Rock di Jakarta

Bikin Taka Melongo, Lautan Flashlight Cantik Warnai Konser One Ok Rock di Jakarta

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:00 WIB

Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah

Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:00 WIB

Dedi Mulyadi Panen Kritik, Gelar Kirab Bak Raja di Tengah Ekonomi Tercekik

Dedi Mulyadi Panen Kritik, Gelar Kirab Bak Raja di Tengah Ekonomi Tercekik

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:30 WIB

Cerita Mengharukan Ibu Kembar Tiga, Lahiran Secara Normal dan Viral di Medsos

Cerita Mengharukan Ibu Kembar Tiga, Lahiran Secara Normal dan Viral di Medsos

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:50 WIB

ENHYPEN Pimpin Kemenangan Asia Star Entertainer Awards 2026 Hari Pertama, Ini Daftar Lengkapnya

ENHYPEN Pimpin Kemenangan Asia Star Entertainer Awards 2026 Hari Pertama, Ini Daftar Lengkapnya

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Viral Struk Bakso di Klaten Ada Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Pemilik Akhirnya Minta Maaf

Viral Struk Bakso di Klaten Ada Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Pemilik Akhirnya Minta Maaf

Entertainment | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:15 WIB