- Inara Rusli melakukan pernikahan siri dengan Insanul Fahmi tanpa kehadiran saksi, sebagaimana dikonfirmasi pengacaranya pada Jumat, 17 April 2026.
- Buya Yahya menegaskan pernikahan tanpa saksi dianggap tidak sah secara hukum Islam dan menyarankan pasangan segera menikah ulang.
- Inara Rusli sempat berniat berpisah, namun membatalkan niatnya setelah mendapat nasihat dari Buya Yahya terkait keabsahan hubungan rumah tangganya.
Suara.com - Inara Rusli kembali membuat geger dengan pernikahan sirinya. Dari keterangan sang pengacara, kliennya melangsungkan pernikahan tanpa adanya saksi.
"Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. (Saksi nikah) enggak ada sama sekali," kata pengacara Inara Rusli, Daru Quthny ditemui di Polda Metro Jaya,Jumat, 17 April 2026.
Ketiadaan saksi ini jelas menjadi pertanyaan, apakah pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi sah di mata agama.
Sebab merujuk pada rukun nikah, keberadaan saksi menjadi bukti bahwa pernikahan tersebut bisa disahkan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam mengenai pernikahan tanpa adanya saksi?
Jauh sebelum kehebohan pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Buya Yahya sempat memberikan penjelasan.
Informasi ini hadir saat seorang perempuan curhat kepada sang ulama tentang dirinya yang menikah dengan suami orang tanpa adanya saksi.
Buya Yahya lantas secara tegas mengatakan kalau pernikahan tersebut belum sah
"Ya belum sah begitu, anda istighfar kepada Allah Maha Pengampun kan," kata Buya Yahya dalam kanal YouTubenya, April 2022.
Buya Yahya menyarankan agar pasangan yang terlanjur melakukannya segera melakukan prosesi pernikahan ulang dengan tata cara yang benar dan halal.
"Segera anda nikah kembali supaya sah dan halal," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga sebenarnya menjadi guru yang sempat menasihati Inara Rusli.
Kala itu, mantan istri Virgoun ini mau bercerai dengan Insanul Fahmi karena statusnya yang masih suami orang.
Namun karena Buya Yahya lah, Inara Rusli batal berpisah dengan Insanul Fahmi.
"Buya menyampaikan bahwa kalau sudah sah, sudah halal, sudah enggak perlu lagi memikirkan opini publik, karena yang menjalankan rumah tangga ini kan antara suami dan istri," kata Inara Rusli.