"Selain tidak punya hubungan darah, secara hukum pun tidak punya hak, yang punya hak adalah Nikita Mirzani selaku ibu kandungnya dan orang yang diberi kuasa oleh Nikita Mirzani. Itulah yang mempunyai hak," imbuh Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi.
Dalam laporan tersebut, Vadel Badjideh dituduhkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly.
Setelah bergulir dengan panjang selama tujuh bulan, laporan Nikita Mirzani akhirnya menemui titik terang dan Vadel Badjideh ditetapkan tersangka pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Kini, Lolly sudah sadar dan telah kembali ke pelukan Nikita Mirzani. Dia juga sudah bertemu dengan kedua adiknya.