
Orang terdekat yang dimaksudkan adalah keluarga. Baik itu orang tua maupun anak yang menjadi tanggung jawab dari kedua orang tuanya.
Dalil tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa’i dalam Sunan al-Kubra. Hadis tersebut berbicara mengenai dosa bagi mereka yang menelantarkan orang lain yang menjadi tanggungannya.
"Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung.” (HR Abu Dawud dan al-Nasa’i dalam Sunan al-Kubra).
Hadis lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.
"Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan (memberi) makan (pada) orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim).
Hadis kedua ini bisa dikaitkan dengan dugaan Wirda Mansur menelantarkan anggota komunitasnya. Sebab para anggota yang mendaftarkan diri seharusnya memperoleh masukan usai menyetorkan uang, alih-alih ditelantarkan.