Pengadilan Perintahkan Agnez Mo Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias, Piyu Padi: Sudah Seharusnya

Senin, 17 Februari 2025 | 14:43 WIB
Pengadilan Perintahkan Agnez Mo Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Ari Bias, Piyu Padi: Sudah Seharusnya
Ketua Umum AKSI, Piyu Padi dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang.

Suara.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Rp1,5 miliar salah satu anggotanya, Ari Bias atau Ari Elkasih terhadap Agnez Mo.

Lewat sang ketua umum Piyu Padi, AKSI menyatakan bahwa memang sudah semestinya pengadilan memenangkan gugatan Ari Bias selaku pencipta lagu yang dirugikan Agnez Mo karena tidak adanya izin saat menyanyikan Bilang Saja.

"Ini membuka mata kita semua, bahwa perkara hak cipta bukan perkara kecil, dan bukan juga perkara remeh. Ini sudah memberikan pelajaran berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak pencipta dipenuhi," ujar Piyu dalam sesi jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Sosok Ari Bias (Instagram/@ari_bias)
Sosok Ari Bias (Instagram/@ari_bias)

Keyakinan AKSI dalam memperjuangkan pembayaran royalti secara langsung dari penyanyi ke pencipta lagu terbukti mendapat dukungan pengadilan. Padahal selama ini, banyak penyanyi yang berkilah bahwa masalah izin dan pembayaran royalti ke pencipta lagu adalah tanggung jawab event organizer (EO) yang memakai jasa mereka.

"Hal yang menarik dalam putusan ini adalah, ketika seorang pelaku pertunjukan yaitu penyanyi, dapat dituntut oleh pencipta lagu dan pengadilan memenangkan pencipta lagu. Peristiwa hukum ini memang menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, karena pemahaman yang selama ini dipahami ekosistem adalah bahwa pengguna lagu dalam suatu pertunjukan adalah EO, yang harusnya bertanggung jawab soal izin atau lisensi, dan membayar royaltinya. Nyatanya, majelis hakim mengabulkan gugatan dan menghukum dengan denda yang maksimal," jelas Piyu Padi.

Berbekal bukti putusan pengadilan terhadap gugatan Ari Bias, Piyu Padi berharap polemik pembayaran royalti bisa segera diakhiri. Sudah cukup jelas di mata Piyu, bahwa masalah perizinan dan pembayaran royalti ke pencipta lagu memang harus dilakukan sendiri oleh sang penyanyi.

"Ini menjawab polemik selama ini. Undang-Undang Hak Cipta sudah hidup dan berbicara di putusan ini sebagai suatu kepastian hukum. Pengguna lagu dalam pertunjukan adalah pelaku pertunjukan," terang Piyu Padi.

Ke depan, Piyu Padi bersama AKSI tinggal memastikan adanya penerapan nyata dari sistem perizinan dan pembayaran royalti langsung dari para penyanyi ke pencipta lagunya.

"Ini menjadi dasar ekosistem untuk mengkaji bagaimana implementasinya. AKSI sangat mendukung putusan ini dan menghimbau semua pihak untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah. Sejak awal, kami sudah menyuarakan dengan keras pendapat kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta lagu," kata Piyu Padi.

Baca Juga: Penghasilan Nol Meski Lagu Ciptannya Banyak Dibawakan Penyanyi, Ari Bias sampai Jual Alat Musik

Ketua Dewan Pembina AKSI, Ahmad Dhani dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang.
Ketua Dewan Pembina AKSI, Ahmad Dhani dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang.

Sebagaimana diketahui, Ari Bias mengungkap pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo pada Juni 2024 lalu. Agnez menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group.

Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas tidak adanya izin membawakan lagu tersebut. Namun, ia tidak merespons teguran yang dilayangkan.

Agnez Mo kemudian digugat Ari Bias pada 19 September 2024, dan dinyatakan bersalah sehingga harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Putusan ditetapkan PN Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI