Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris terus menyerang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena ikut berkomentar mengenai kasus korupsi Pertamina.
Dalam unggahan terbarunya di Instagram, Hotman Paris memberi pencerahan kepada pendukung Ahok. Ia mengatakan kalau Ahok bisa terseret dalam kasus Pertamina mengingat mantan Gubernur Jakarta itu menjabat komisaris utama saat korupsi tersebut terjadi.
"Pasal 108 (1) dan (2) UU PT: Dewan Komisaris melalukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasehat kepada direksi," demikian dalam unggahan Hotman.
"Pasal 114 (4) UU PT mengatakan kalau setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," sambungnya.
Tidak hanya itu, Hotman Paris juga mengutip dalam Hukum Perseroan Terbatas karya Yahya Harahah. Di situ anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di perusahaan.
"Apa bila anggota dewan komisaris salah satu lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat dan atas kesalahan atau kelalaian itu perseroan terbatas mengalami kerugian, maka setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dimaksud," tulisnya.
Dalam keterangannya, Hotman Paris mengkhuskan pesan tersebut untuk pendukung Ahok. Ini karena dia diserang pendukung Ahok setelah menyindir pria asal Belitung Timur itu.
"Pendukung Ahok! Baca dulu," tegas Hotman.
![Kolase Hotman Paris Hutapea dan Ahok. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/03/24361-kolase-hotman-paris.jpg)
Hanya saja, Hotman tetap mendapat hujatan. Netizen menyinggung di mana tanggung jawab Jokowi sebagai presiden ketika menterinya terlibat korupsi.
"Presiden Jokowi juga lalai karena menterinya banyak yang korupsi. Sudah seperti orang yang pintar aja lu bang," komentar warganet.
"Jualan parfum aja Hotman sugiono. Nggak usah nimbrung-nimbrung. Lo itu nggak diajak," ujar yang lain.
"Transferan pertamina berapa Hotman Sugiono," sambung warganet lainnya.
"Komisaris Utama Pertamina tidak memiliki kewenangan langsung untuk memecat direksi, karena keputusan tersebut adalah kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait BUMN," ungkap yang lain.