Doktif pun meminta dr Richard Lee menjelaskan soal transferannya senilai Rp 2 miliar untuk memeras owner brand D atau meminta saham.
Menurutnya, perbuatan dr Richard Lee ini bisa dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
"Coba dong jelasin maksud dari Rp 2 miliar yang kamu transfer kemarin? Memeras owner brand D dan meminta saham 20 persen? Jelas lho ini kamu kena pasal pencemaran nama baik! Tunggu aja!" tutur Doktif.